Teori Antropologi

Antropologi Arsitektur

PENGANTAR ANTROPOLOGI ARSITEKTUR

ARTI DAN DEFINISI
Rapaport mengungkapkan bahwa arsitektur bermula sebagai tempat bernaung. Oleh karena itu banyak anggapan di masyarakat bahwa arsitektur adalah sesuatu yang berhubungan dengan bangunan sebagai tempat tinggal.

Pada awalnya arsitektur lebih terkait kepada bangunan, terutama bangunan untuk tempat tinggal yang masih banyak dipengaruhi oleh adat, sehingga pembuatannya banyak memasukkan unsur adat. Kemudian dengan semakin majunya zaman, maka hasil karya arsitektur semakin bermacam-macam bentuknya.

Berdasarkan kamus, kata arsitektur (architecture), berarti seni dan ilmu membangun bangunan. Menurut asal kata yang membentuknya, yaitu Archi = kepala, dan techton = tukang, maka architecture adalah karya kepala tukang. Arsitektur dapat pula diartikan sebagai suatu pengungkapan hasrat ke dalam suatu media yang mengandung keindahan.

Menurut O’Gorman arsitektur merupakan suatu wujud seni, yaitu arsitektur menggunakan seni sebagai sesuatu yang penting untuk digunakan sebagai interior.

Moore and Allen menjelaskan bahwa manusia hidup dalam ruang yang tidak terbatas. Arsitektur memotong atau membatasi ke-“tidak terbatas”-an ini, sehingga memberi makna bagi kegiatan manusia yang berlangsung di dalamnya.

ARSITEKTUR DAN KEBUDAYAAN

• Arsitektur menjadi muara manifestasi berbagai nilai budaya yang ada di masyarakat.

• Unsur yang akan selalu ada dalam proses penciptaan “karya arsitektur” adalah “keindahan”. Estetika merupkan wujud dari kebudayaan (ide &gagasan)

• Aktifitas dalam bentuk teknik-teknik tertentu yang sudah terbentuk menjadi struktur sistem baku dalam dunia arsitektur merupakan wujud ketiga arsitektur sebagai sebuah kebudayaan atau merupakan wujud tindakan.

• Sebuah “karya arsitektur” mengkomunikasikan kondisi masyarakat di mana artefak tersebut berada. Artefak merupakan wujud akhir yang timbul akibat adanya gagasan dan tindakan dalam suatu kebudayaan, wujud fisik.

• “Karya arsitektur” sebagai produk arsitektur merupakan wujud fisik yang secara nyata dapat dilihat, disentuh dan dirasakan kehadirannya dalam masyarakat. Wujud fisik ini, baik dalam skala bangunan tunggal maupun sebuah lingkungan buatan, dapat difahami sebagai sebuah artefak.

• Arsitektur à bidang kajian tentang tata ruang.

• Tata ruang à membatasi ruang dalam kehidupan manusia.

• Ruang seolah ‘tanpa batas’, penataan ruang ditujukan untuk membatasi ruang ‘tanpa batas’ tersebut.

• Penataan ruang dilakukan berdasarkan nilai & perilaku yang dianut oleh pemakai/pengguna arsitektur, untuk mencapai penataaan ruang sesuai dengan harapan (bangunan digunakan sebagaimana fungsi/kegunaannya).

• Pembatasan ruang dilakukan untuk member makna dalam kegiatan manusia di dalamnya. Contoh: bangunan-bangunan tertentu ditujukan untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Rumah untuk tempat tinggal, gedung olah raga untuk berolah raga, lapangan sepak-bola untuk bermain sepak bola.

• Demikian pula batasan wilayah juga disebut pembatasan ruang, sebab wilayah-wilayah yang ada di sekitar manusia diperuntukkan berdasarkan kepemilikan dan peruntukan dalam perencanaan pembangunan tata kota. Misalnya rumah pribadi (private room), taman kota (public space), batas-batas wilayah kepemilikan tanah yang dapat dikelola secara peribadi atau milik pemerintah.

• Antropologi Arsitektur dalam hal ini berperan menganalisis aspek-aspek sosial-budaya dalam pembangunan-penggunaan sebuah karya arsitektur. Selama ini Teknik Arsitektur (Arsitektur murni) hanya melihat aspek fisiknya saja.

• Teknik Arsitektur à teknik/teknologi pembangunan karya arsitektur.

• Antropologi Arsitektur à nilai/symbol/makna estetika dari karya arsitektur (meening/deep meening dari manusia yang akan menempati ruang). Antropologi selajutnya memberikan tafsiran yang dapat dipakai oleh para arsitek dalam membaca perubahan tata ruang.

• Antropologi Arsitektur à berdasarkan pada penilaian estetika dari sebuah ruang/bangunan.

• Analisisnya ditujukan ke masalah-masalah:

1. Konsep-konsep ruang dan kelanjutannya,

2. Perilaku membangun, hunian dan pemukiman, dalam memandang kondisi-kondisi keberadaan manusia

• Arsitktur berfungsi sebagai ‘mitos’ didasarkan oleh:

1. Arsitektur sebagai seni, dinilai berdasarkan latar belakang sejarah pemilik/pengguna suatu ruang/bangunan.
2. Meskipun sebuah karya arsitektural berdiri kokoh di zaman modern seperti sekarang ini, aspek-aspek sosial-buaya senantiasa terkandung dalam sebuah ruang/bangunan. Dapat dilihat dari nilai/simbol-simbol/makna-makna dan perilaku yang dikembangkan oleh pengguna ruang/bangunan tersebut.
 
 17 Maret pukul 16:35 diposting Oleh Natan Tebai di Grup Gantrocen (Gabungan Anak Antropologi Uncen)
 

ANTROPOLOGI KOGNITIF

Antropologi kognitif merupakan suatu pendekatan idealis untuk mempelajari kondisi manusia. Bidang antropologi kognitif berfokus pada studi tentang hubungan antara budaya manusia dan pikiran manusia. Berbeda dengan beberapa pendekatan antropologis sebelumnya, budaya tidak dipandang sebagai fenomena material, tetapi organisasi lebih kognitif dari fenomena materi (Tyler 1969:3). 

Antropolog kognitif mempelajari bagaimana orang memahami dan mengatur material objek, peristiwa, dan pengalaman yang membentuk dunia mereka sebagai orang yang mereka belajar memahaminya. Ini adalah pendekatan yang menekankan bagaimana orang-orang memahami realitas menurut mereka sendiri kognitif kategori adat, bukan dari para ahli antropologi.. antropologi kognitif berpendapat bahwa peristiwa perintah masing-masing kebudayaan, material kehidupan dan ide-ide, dengan kriteria sendiri. Tujuan mendasar dari antropologi kognitif adalah terpercaya mewakili sistem logis pemikiran orang lain sesuai dengan kriteria, yang dapat ditemukan dan diulang melalui analisis.

Antropolog kognitif menganggap antropologi sebagai ilmu formal. Mereka mempertahankan bahwa kebudayaan adalah terdiri dari aturan logika yang didasarkan pada ide-ide yang dapat diakses dalam pikiran. Antropologi kognitif menekankan aturan perilaku, bukan perilaku itu sendiri. Ini tidak menyatakan bahwa itu bisa memprediksi perilaku manusia, tetapi menggambarkan prilaku apa yang diharapkan secara sosial dan budaya atau yang sesuai dalam situasi tertentu, situasi, dan konteks. Hal ini tidak peduli dengan menggambarkan peristiwa untuk menjelaskan atau menemukan proses-proses perubahan. Selanjutnya, pendekatan ini menyatakan bahwa setiap kebudayaan mencakup sistem organisasi sendiri yang unik untuk memahami hal-hal, kejadian, dan perilaku. Sebagian ulama berpendapat bahwa perlu untuk mengembangkan beberapa teori budaya sebelum berjuang untuk akhirnya dapat menyebabkan teori grand Budaya (Applebaum, 1987:409). Dengan kata lain, peneliti berpendapat bahwa studi harus diarahkan pada pemahaman budaya tertentu dalam membentuk penjelasan teoretis. Setelah ini telah dicapai maka perbandingan lintas budaya valid dan reliabel menjadi mungkin memungkinkan sebuah teori umum dari semua Budaya. 

Teori Evolusi Sosial Universal

Teori Evolusi Sosial Universal - Herbert Spencer

H.Spencer (1820-1903) adalah seorang ahli filsafat Inggeris. Salah satu karnya terbesarnya adalah mengenai proses evolusi universal di antara semua bangsa di dunia. Dimuat dalam 15 jilid buku yang diberi nama Descriptive Sociology (1873-1934).


H. Spencer mengemukakan dua teori yaitu sebagai berikut :

1. Teori tentang evolusi hukum dalam masyarakat.
2. Teori mengenai asal mula religi.

1. Teori tentang evolusi hukum dalam masyarakat.

Skema Teori

Hukum Keramat >> Hukum Sekuler >> Hukum Kekuasaan Otoriter >>

Hukum KeramatRaja >> Undang-undang
Spencer mengatakan bahwa hukum yang ada dalam masyarakat pada awalnya adalah hukum keramat. Hukum keramat bersumber atau berasal dari nenek moyang yang berupa aturan hidup dan pergaulan. Masyarakat yakin dan takut, apabila melanggar hukum ini maka nenek moyang akan marah. Selanjutnya masyarakat manusia semakin komplex sehingga hukum keramat tadi semakin berkurang pengaruhnya terhadap keadaan masyarakat atau hukum keramat tersebut tidak cocok lagi.

Maka timbullah hukum sekuler yaitu hukum yang berlandaskan azas saling butuh-membutuhkan secara timbal balik di dalam masyarakat. Namun karena jumlah masyarakat semakin banyak maka dibutuhkan sebuah kekuasaan otoriter dari raja untuk menjaga hukum sekuler tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, timbullah masyarakat “beragama” sehingga kekuasaan otoriter rajapun tidak lagi cukup. Untuk mengatasi hal tersebut , ditanamkanlah suatu keyakinan kepada masyarakat yang mengatakan bahwa raja adalah keturunan dewa sehingga hukum yang dijalankan adalah hukum keramat.

Pada perkembangan selanjutnya timbullah masyarakat industri,dimana kehidupan manusia semakin bersifat individualis yaitu suatu sifat yang mementingkan diri sendiri tanpa melihat kepentingan bersama. Sehingga hukum keramat raja tidak lagi mampu untuk mengatur kehidupan masyarakat. Maka munculah hukum baru yang berazaskan saling butuh-membutuhkan antara masyarakat. Lahirlah suatu hukum baru yang disebut dengan undang-undang.

2. Teori mengenai asal mula religi.

Skema Teori

Penyembahan Roh Nenek Moyang >> Penyembahan Dewa-Dewa

Spencer megatakan bahwa semua bangasa yang ada di dunia ini, religi itu dimulai dengan adanya rasa sadar dan takut akan maut. Spencer mengatakan bahwa bentuk religi yang tertua adalah religi terhadap penyambahan roh-roh nenek moyang yang merupakan personifikasi dari jiwa-jiwa orang yang telah meninggal. Bentuk religi yang tertua ini pada semua bangsa di dunia ini akan berevolusi ke bentuk religi yang lebih komplex yaitu penyembahan kepada dewa-dewa, seperti dewa kejayaan, dewa perang, dewa kebijaksaan, dewa kecantikan, dewa maut ( konetjaranigrat,1980:35 ) dan dewa lainnya.

Elovusi dari religi itu dimulai dari penyembahan kepada nenek moyang ke tingkat penyembahan dewa-dewa.

Kebudayaan berevolusi karena didorong oleh suatu kekuatan mutlak yang disebut dengan evolusi universal. H.Spencer berpendapat bahwa perkembangan masyarakat dan kebudayaan dari setiap bangsa di dunia akan melewati tingkat-tingkat yang sama. Namun Ia tidak mengabaikan fakta bahwa perkembangan dari tiap-tiap masyarakat atau sub-sub kebudayaan dapat mengalami proses evolusi dalam tingkat-tingkat yang berbeda.

Dalam permasalaha tersebut Spencer juga memberikan pandangannya terhadap proses evolusi secara umum. Spencer mengatakan, dalam evolusi sosial aturan-aturan hidup manusia serta hukum yang dapat dipaksakan tahan dalam masyarakat, adalah hukum yang dapat melindungi kebutuhan warga masyarakat, yang mana hukum tersebut paling cocok terhadap persyaratan masyarakat di tempat tinggal mereka.
 

TEORI EVOLUSI RELIGI

Teori Evolusi Religi - E.B. Tylor


Edward Burnett Tylor (1832-1917) adalah seorang perintis antropologi sosial budaya yang berasal dari Inggeris. Salah satu karya terpenting E.B.Tylor adalah Primitive Culture : Research into the Development of Mythology, Philosophy, Religion, Language, Art and Custum (1871).

Skema Teori

Jiwa >> Mahluk Halus (Roh) >> Dewa-Dewa ( animism) >> Satu Tuhan

E.B.Tylor berpendapat, asal mula religi adalah adanya kesadaran manusia akan adanya jiwa. Kesadaran ini disebabkan oleh dua hal: ( Koentjaraningrat 1980:48)

1. Adanya perbedaan yang tampak pada manusia antara hal-hal yang hidup dan hal-hal yang mati. Manusai sadar bahwa ketika manusai hidup ada sesuatu yang menggerakkan dan kekuatan yang menggerakkan manusia itu disebut dengan jiwa

2. Peristiwa mimpi, di mana manusia melihat dirinya di tempat lain ( bukan di tempat ia sedang tidur ). Hal ini menyebabkan manusia membedakan antara tubuh jasmaninya yang berada di tempat tidur dengan rohaninya di tempat-tempat lain yangdisebut jiwa.

Selanjutnya Tylor mengatakan bahwa jiwa yang lepas ke alam disebutnya denga roh atau mahluk halus. Inilah menyebabkan manusia berkeyakinan kepada roh-roh yang menempati alam. Sehingga manusia memberikan penghormatan berupa upacara doa, sesajian dll. Inilah disebut Tylor sebagai anamism.

Pada tingkat selanjutnya manusia yakin terhadap gejala gerak alam disebabkan oleh mahluk-mahluk halus yang menempati alam tersebut. Kemudian jiwa alam tersebut dipersonifikasikan sebagai dewa-dewa alam. Pada tingkat selanjutnya manusia yakin bahwa dewa-dewa tersebut memiliki dewa tertinggi atau raja dewa. Hingga akhirnya manusia berkeyakinan pada satu Tuhan.

TEORI EVOLUSI KELUARGA

Teori evolusi keluarga - J.J. Bachofen


J.J.Bechofen merupakan seorang ahli hukum dari Jerman. Ia benyak mempelajari bahan etnografi dari masyarakat-masyarakat di Asia, Afrika dan suku Indian di Amerika. J.J.Bechofen memprakarsai sebuah teori yaitu teori tentang evolusi keluarga yang dimuat dalam bukunya Das Mutter recht (1861).

Skema Teori

Promoskuitas >> Matriarchate >> Patriarchate >> Susunan Parental

Menurut Bechofen bahwa di seluruh dunia ini, evolusi keluarga berkembang melalui empat tahapan ( Koentjaraningrat, 1980:38-39 ) yaitu sebagai berikut :

1. Tahapan Promiskuitas : di mana manusia hidup serupa seperti sekawan binatang yang hidup berkelompok, laki-laki dan wanita berhubungan bebas sehingga melahirkan keturuna tanpa ada ikatan. Pada tahapan ini, laki-laki dan perempuan bebas melakukan hubungan perkawinan dengan yang lain tanpa ada ikatan kelurga dan menghasilkan keturunan tanpa ada terjadi ikatan keluarga seperti sekarang ini.

2. Lambat laun manusia semakin sadar akan hubungan ibu dan anak, tetapi anak belum mengenal ayahnya melaikan hanya masih mengenal ibunya. Dalam keluarga inti (ibu dan anaka) ibulah yang menjadi kepala keluarga dan yang mewarisi garis keturunan. Pada tahapan ini disebut tahapan matriarchate. Pada tahapan ini perkawinan ibu dan anak dihindari sehingga muncullah adat exogami

3. Sistem Patriarchate : dimana ayahlah yang menjadi kepala keluarga serta ayah yang mewarisi garis keturunan. Perubahan dari matriarchate ke tingkat patriarcahte terjadi karena laki-laki merasa tidak puas dengan situasi keadaan sosial yang menjadikan wanita sebagai kepala keluarga. Sehingga para pria mengambil calon istrinya dari kelompok-kelompok yang lain dan dibawanya ke kelompoknya sendiri serta menetap di sana. Sehingga keturunannyapun tetap menetap bersama mereka.

4. Pada tahapan yang terakhir, patriarchate lambat laun hilang dan berobah menjadi susunan kekerabatan yang disebut Bachofen susunan parental. Pada tingkat terakhir ini perkawinan tidak selalu dari luar kelopok (exogami) tetapi juga dari dalam kelompok yang sama (endogami). Hal ini menjadikan anak-anak bebas mengenal dan berhubungan langsung dengan kelurga ibu maupun ayah.

Teori Evolusi Kebudayaan di Indonesia

Teori Evolusi Kebudayaan di Indonesia - G.A.Wilken


G.A.Wilken (1847-1891) adalah seorang ahli antropologi Belanda. Salah satu karangannya adalah tentang teori evolusi perkawinan dan keluarga yang berjudul Over de Primitieve Vormen van het Huwelijk an de Oorsprong van het Gezin (1880-1881).

• G.A.Wilken merumuskan sebuah teori tentang tektonimi yaitu tentang hakekat perkawinan. Ia berpendapat bahwa pada mulanya maskawin hanya merupakan sebuah alat perdamaian antara pengantin pria dan pengantin wanita setelah berlangsung kawin lari.

• Ini sering terjadi pada masa peralihan dari tingkat matriarchate ke tingkat patriarchate.

 

PENGERTIAN ETNOGRAFI

Etnografi adalah berasal dari kata ethnos yang berarti bangsa dan graphein yang berarti tulisan atau uraian. Jadi berdasarkan asal katanya, etnografi berarti tulisan tentang/ mengenai bangsa. Namun pengertian tentang etnografi tidak hanya sampai sebatas itu. Burhan Bungin ( 2008:220) mengatakan etnografi merupakan embrio dari antropologi. Artinya etnografi lahir dari antropologi di mana jika kita berbicara etnografi maka kita tidak lepas dari antropologi setidaknya kita sudah mempelajari dasar dari antropologi. Etnografi merupakan ciri khas antropologi artinya etnografi merupakan metode penelitian lapangan asli dari antropologi ( Marzali 2005:42).

Etnografi biasanya berisikan/menceritakan tentang suku bangsa atau suatu masyarakat yang biasanya diceritakan yaitu mengenai kebudayaan suku atau masyarakat tersebut. Dalam membuat sebuah etnografi, seorang penulis etnografi (etnografer) selalu hidup atau tinggal bersama dengan masyarakat yang ditelitinya yang lamanya tidak dapat dipastikan, ada yang berbulan-bulan dan ada juga sampai bertahun-tahun. Sewaktu meneliti masyarakat seorang etnografer biasanya melakukan pendekatan secara holistik dan mendiskripsikannya secara mendalam atau menditeil untuk memproleh native’s point of view. Serta metode pengumpulan data yang digunakan biasanya wawancara mendalam ( depth interview) dan obserpasi partisipasi di mana metode pengumpulan data ini sangat sesuai dengan tujuan awal yaitu mendeskripsiakan secara mendalam.

Membuat etnografi juga merupakan hal yang wajib dilakukan uuntuk para sarjana antropologi. Seperti yang ditulis oleh Marzali (2005: 42):
“ Bagaimanapun, etnografi adalah pekerjaan tingkat awal dari seorang ahli antropologi yang propesional. Etnografi adalah satu pekerjaan inisiasi bagi yang ingin manjadi ahli antropologi professional. Seseorang tidak mungkin dapat diakui sebagai seorang ahli antropologi professional jika sebelumnya dia tidak melakukan sebuah etnografi, dan melaporkan hasil penelitiannya. Hasil penelitiannya ini harus dinilai kualitasnya…Untuk meningkat ke peringkat yang lebih tinggi maka…pekerjaan yang harus dilakukan selanjutnya adalah apa yang disebut sebagai comperative study, basik secara diakronis maupun secara sinkronis”
Jika kita membaca tulisan tersebut, terlihat penulis ingin menekankan bahwa membuat etnografi itu merupakan suatu kewajiban. Sesorang sarjana antropologi wajib menghasilkan sebuah etnografi jika belum maka seseorang tersebut belum dikatakan seorang sarjana antropologi. Namun jika sudah maka seseorang tersebut berhak untuk dikatakan seorang sarjana antropologi namun belum bisa dikatakan sebagai ahli antropologi sesungguhnya ( ahli etnologi ). Seseorang dikatakan ahli etnologi apabila seseorang tersebut melakukan pekerjaan yang lebih tinggi yaitu comparative study dalam basic diakronis maupun sinkronis.

Daftar Buku


Marzali, Amri.2005. Antropologi dan Pembangunan Indonesia, Kencana, Jakarta.
Bungin, Burhan.2008. Penelitian Kualitatif, Kencana, Jakarta.  

 

BRONISLAW MALINOWSKI

Bronislaw Malinowski (1884-1942) lahir di Kraków, Austria-Hungaria (saat ini disebut Polandia) dari keluarga bangsawan. Ayahnya adalah seorang profesor dalam ilmu Sastra Slavik dan ibunya adalah seorang putri dari keluarga seorang tuan tanah. Di masa kecilnya, Malinowski adalah seorang yang lemah, namun sangat pintar secara akademik. Di tahun 1908 Malinowski lulus dari Fakultas ilmu Pasti dan ilmu Alam dari Uviversitas Cracow. Namun selama studinya ia gemar membaca tenteng folklor. Maka ia melanjutkan studinya untuk mengambil ilmu sosiologi empirikal karena ilmu ini lebih dekat bahasannya dengan folklor. Pada tahun 1916 ia lulus dengan mendapat gelar Doktor dari London School of Economics (Ingris). Malinowski menyumbangkan dua buah buku sebagai ganti disertasinya yaitu The Among the Australian Aborigines (1913) dan The Native of Mailu (1913).
Pada tahun 1914 ia pergi ke Papua (saat ini disebut Papua New Guinea) dan melakukan penelitian yang mula-mula di Mailu, selanjutnya di daerah Dobu dan akhirnya di Kepulauan Trobriand. Pada saat itu ia memproleh kesempatan untuk melakukan mengobservasi dan penelitan sencara mendalam di kepulauan Trobriand selama dua tahun. Sesudah kembali ke Inggris ia menulis hahasil penelitiannya tersebut dari berbagai aspek mengenai kehidupan orang di kepulauan Trobriand. Buku pertama hasil karangannya yaitu Argounauts of the Western Facific(1922) dan yang kedua yaitu Crime and Custom in savage society.Hasil karyanya ini banyak menarik perhatian dunia ilmu khususnya dunia ilmu antropologi dan etnologi. Buku pertamanya ini menceritakan tentang sistem perdagangan di kepulauan Trobriand. Di mana dalam bahasa setempat tersebut dengan kula. Kula merupakan suatu sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara barter di mana saat pertukaran barang-barang ( kerajinan, makanan dan alat-alat rumah tangga ) berlangsung selalu diadakan juga pertukaran benda-benda perhiasan yang dianggap penting dan memiliki nilai. Benda yang dianggap sangat berharga tadi yaitu kalung kerang ( sulave ) dan gelang kerang ( mwali ). Kalung kerang ( sulave ) yaitu sebuah kalung yang terbuat dari kulit tiram dan susunannya sesuai dengan arah jarum jam. Sedangakan gelang ( mwali ) yaitu sebuah gelang putih yang susunannya berlawanan dengan arah jarum jam (Roger M. Keesing 1981:196). 

Benda-benda ini biasanya dipertukarkan ke suatu pulau dan kepulau lainnya sesuai dengan arah jarum jam untuk sulave dan sementara mwali dipertukarkan berlawanan dengan arah jarum jam. Perjalanan kula biasanya hanya dilakukan oleh kaum pria. Pertukaran kula juga merupakan hal yang menunjukkan status kelas sosial, gengsi dan untuk memperebutkan kedudukan. Semua tentang kula tadi diterangkan oleh Malinowski dengan menggunakan gaya bahasa yang sengat bagus dan mudah dipahami oleh orang. Di mana Malinowski menggambarkan semua yang berkaitan atau yang berhubungan dengan kula tersebut. Sehingga orang yang membaca karyanya tersebut benar-benar ikut merasakan keadaan di Trobriand tersebut. Cara yang digunakan oleh Malinowski ini merupakan cuatu cara baru dan unik. Sehingga cara mengarang etnografi yang dibuat Malinowski tersebut menjadi sebuah metode etnogfari yang berintegrasi secara fungsional. Pemikiran Malinoski ini menyebabkan bahwa konsepnya mengenai fungsi sosial dari adat, tingkah laku manusia, dan pranata-pranata sosial menjadi mantap yang kemudian ia membedakan fungsi sosial dalam tiga tingkat abstraksi(Koentjaraningrat 1982: 167) yaitu: 

1.Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosial pada tingkat abstraksi pertama mengenai pengaruh tingkah laku manusia dan pranata sosial dalam masyarakat.

2.Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosial pada tingkat abstraksi kedua mengenai pengaruh suatu kebutuhan suatu adat yang sesuai dengan konsep masyarakat yang bersangkutan.

3.Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosila pada tingkat abstraksi ketiga mengenai pengaruh terhadap kebutuhan mutlak untuk berlangsungnya secara terintegrasi dari suatu sistem sosial tertentu. 

Konsep Malinowski yang lain yaitu mengenai konsep pengendalian sosial atau hukum. Malinowski menganalisa masalah itu (Koentjaraningrat 1964: 61-63)sebagai berikut : 

1.Dalam masyarakat modern, tata tertib masyarakat dijaga oleh suatu sistem pengendalian sosial yang bersifat memaksa (hukum). Untuk melaksanakan hukum tersbut maka hukum tersebut disokong eloh sistem alat-alat kekuasaan ( kepolisaian, pengadilan dll) yang diorganisir oleh suatu negara. 

2.Dalam masyarakat primitif alat-alat kekuasaan tersebut kadang-kadang tidak ada. 

3. Dengan demikian apakah dalam masyarakat primitif tidak ada hukum? 

Dalam kejadian hal diatas tersebut timbul persoalan bagaimana masyarakat primitif bisa menjaga tata tertif di masyarakat tersebut. Mengenai masalah tersebut Malinowski menjelaskan bahwa berbagai sistem tukar menukar yang ada di dalam masyarakat primitif merupakan alat yang mengikat antara satu dengan yang lain. Dalam hal ini Malinowski mengambil contoh dari masyarakat Trobriand. Malinowski juga mengatakan bahwa sistem menyumbang akan menimbulkan kewajiban seseorang untuk membalasnya. Hal ini lah yang mengaftikan kehidupan masyarakat di mana Malinowski menyebutnya prinsip timbal balik atau principle of reciprocity. Malinowski memberikan ilustrasi seperti yang ada di masyarakat trobriand. Di mana di masyarakat trobriand terjadi sistem penukaran barang dan benda. Di mana hal ini lah yang mengaktifkan hubungan antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. 

Pemikiran Malinowski tentang kebudayaan. Bronislaw Malinowski mengajukan beberapa unsur pokok kebudayaan yang meliputi: 

1.Sistem normatif yaitu sistem norma-norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyatakat agar dapat menguasai alam di sekelilingnya

2.Organisasi ekonomi.

3.Mechanism and agencies of education yaitu alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas untuk pendidikan. Misalnya keluarga, keluarga merupakan termasuk lembaga pendidik yang utama selain dari lembaga-lembaga resmi yang ada.

4.Organisasi kekuatan ( the organization of force ). Bronislaw Malinowski sebagai penganut teori fungsional selalu mencari fungsi atau kegunaan setiap unsur kebudayaan untuk keperluan masyarakat.
Menurut Malinowski segala aktivitas dari unsur kebudayaan tersebut bermaksut untuk memenuhi kebutuhan manusia serta untuk memuaskan segala kebutuhan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar